02 Regulation I Regulasi dan Kebijakan
Section outline
-
Dalam UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB), Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan, berupa : Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
- berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
- mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
- memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
- memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Lengkapnya isi UUCB dapat diunduh pada folder "Regulasi Nasional dan Internasional".
Indonesia adalah salah satu negara yang merespon gerakan pelestarian cagar budaya yang telah menjadi wacana internasional selama beberapa dasawarsa ini, dapat dilihat pada beberapa piagam pelestarian, diantaranya The Venice Charter (1964-1965),
kemudian diikut UNESCO melalui The General Conference of UNESCO (16 November 1972) mengeluarkan The Recommendation concerning the Protection at National Level, of the Cultural and Natural Heritage, The Burra Charter (1979), Piagam Washington (1987), The World Herritage Cities ManagementGuide (1991), dan Piagam dari International Council of Monuments and Site dari ICOMOS.
Berikut ini saya jelaskan beberapa piagam / maklumat tentang pelestarian cagar budaya yang telah dicanangkan dan menjadi perhatian, dan menjadi dasar gerakan pelestarian di berbagai negara
.
-
UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
#2 BHURRA CHARTER - Bahasa Indonesia