Section outline

  • Dosen Pengampu: Ratri Septina Saraswati, S.T., M.T.
    Mata kuliah konservasi mengajak mahasiswa belajar ilmu konservasi, khususnya konservasi arsitektur. Konservasi adalah seluruh proses pelestarian untuk mempertahankan, memperbaiki dan memanfaatkan kembali warisan budaya berupa bangunan, site, dan kawasan. Perkuliahan ini menggunakan metoda pembelajaran di dalam kelas dan di luar kelas.  Mahasiswa belajar tentang hakikat pelestarian cagar budaya, menggali sejarah dari jurnal, tulisan, dan dokumen lama. Mempelajari karakteristik arsitektur yang unik sehingga suatu bangunan atau kawasan layak untuk dilestarikan bahkan menjadi cagar budaya.  Bila dikaitkan dengan bangunan, maka memikirkan bagaimana pelestarian, apakah sesuai kondisi dan fungsi aslinya, ataupun memasukkan fungsi baru harus sesuai dengan kebutuhan bangunan tersebut. 
    Melalui mata kuliah Konservasi, mahasiswa diharapkan memiliki informasi mengenai tata cara konservasi bangunan bersejarah, memiliki empati dan tergugah untuk turut bertanggungjawab terhadap kegiatan pelestarian warisan budaya yang merupakan sejarah dan pusaka bangsa, khususnya bangunan dan arsitektur.
    Metode pembelajarannya kuliah di dalam kelas dan kuliah lapangan. Dalam kelas mahasiswa menggali teori, dan di lapangan mahasiswa belajar mencari jejak sejarah pada suatu obyek bersejarah bangunan, melakukan pendokumentasian, pengukuran dan menyusunnya menjadi sebuah dokumen data dan gambar arsitektur. 
    Hasil dari perkuliahan ini dapat menjadi bahan untuk pembahasan rencana pemanfaatan selanjutnya sesuai dengan kondisi bangunan / kawasan agar tetap lestari, serta dapat dikembangkan menjadi tulisan / penelitian baik oleh mahasiswa, dosen, dan pembaca lainnya. 
    Referensi :
    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
    2. Piagam Bhurra (Bhurra Charter), ICOMOS
    3. Peraturan Menteri PUPR  Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan
    4. Peraturan Menteri Dikbutristek Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya
    5. William J. Murthag, 1990, Keeping Time : The History and Theory of PreservationAwal, Han, 2002, Pengantar Panduan Konservasi Bangunan Bersejarah Masa Kolonial, Penerbit Pusat Dokumentasi Arsitektur, Jakarta.
    6. Budihardjo,Eko, 1994, Konservasi Bangunan di Indonesia, Penerbit Gajahmada Press, Yogyakarta.
    7. Pusat Dokumentasi Arsitektur, 2013.Tegang Bentang, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
      Frick, Heinz., 1997, Pola Struktural dan Teknik Bangunan di Indonesia, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
    8. Catanese, Snyder , 1986, Pengantar Perencanaan Kota, Erlangga , Jakarta, 401-429
    9. Frick, Heinz. 1980. Ilmu Konstruksi Bangunan 1. Kanisius. Yogyakarta 
    10. Frick, Heinz. 1980. Ilmu Konstruksi Bangunan 2. Kanisius. Yogyakarta
    Jurnal : 
    1. Baxter, Alan, 2021, Twentieth Century, Journal of Architectural Conservation” Volume 2 July 2001, London : Taylor & Francis Online.
    2. G. Zaagsma, 2022, Digital History and the Politics of Digitization, Digital Scholarship in the Humanities Journal, pp.1–22.
    3. Saraswati, Ratri S, 2015.  Penelusuran Hubungan Kawasan Bersejarah Masjid Agung Demak dengan Masjid Kadilangu, Jurnal Ilmiah Teknosains, Vol. 1 No. 1 November 2015.
    4. Avrami, Erica, 2000, Values and Heritage Conservation, The Getty Conservation Institute, Los Angeles